Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat kepada PT Axis Telekom (Axis) terkait kemungkinan
dimatikannya base transceiver station (BTS) milik Axis yang belum
migrasi frekuensi. Keputusan untuk mematikan BTS itu mengacu pada pasal 7
Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 (PM 19/2013).
Berdasarkan pasal tersebut, operator 3G yang belum melakukan retuning
atau migrasi blok frekuensi 3G pada BTS sesuai jadwal, maka BTS
tersebut dihentikan operasionalnya hingga selesai pengaturan ulang ke
blok pita frekuensi radio baru.
Menurut siaran pers di situs Kominfo, Sabtu (31/8/2013), surat
itu merupakan tanggapan terhadap surat PT Axis Telekom Indonesia yang
pernah dikirimkan tertanggal 29 Juli 2013 mengenai perkembangan proses
migrasi pita 2,1 GHz milik Axis.
Dalam surat itu disebutkan bahwa
pendapat Axis untuk melakukan pengukuran pada 1.935 BTS yang dilaporkan
terinterferensi tidak dapat diterima. Di lain sisi Axis mengaku masih
belum menerima keputusan pemerintah melakukan sampling pada satu titik
yang dijadikan acuan pada semua BTS Axis.
"Pengambilan sampling
satu lokasi untuk mewakili lokasi 1935 BTS kan gak seimbang. Secara
statistik aja standar minimal berapa persen dari total keseluruhan agar
dianggap valid," Anita Avianty, Head of Corporate Communication Axis
kepada Liputan6.com melalui saluran telepon, Minggu (1/9/2013).
"Kami
tetap mengacu pada PM 19/2013 yang sudah cukup lengkap dengan lampiran
jadwal maupun penatalaksanaannya. Metode sampling yang dilakukan Kominfo
tak ada dalam PM tersebut," ungkapnya lagi.
Axis mengklaim bahwa
surat yang dikirim Kominfo itu berupa surat tanggapan. "Suratnya kami
anggap sebagai surat tanggapan bukan peringatan. Tanggapan lanjut baru
akan kami berikan setelah dibahas pada rapat Senin besok," imbuhnya.
Meskipun
Kominfo telah melayangkan surat kepada Direktur Utama Axis bernada
peringatan, Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring yang ditemui pada waktu
terpisah mengaku bahwa lembaga yang dipimpinnya akan melakukan
penelusuran sebelum memberikan sanksi.
"Ya nanti kita lihat dulu
alasannya. Kominfo bukan hanya tukang sanksi, gak sedikit-sedikit
sanksi, dilihat penyebabnya dulu," papar Menteri yang akrab dikenal
Tiffy itu.