Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji terus
mengurai benang kusut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Karena itu, KPK masih membuka pintu lebar menetapkan lagi tersangka
baru jika sudah berhasil mengurai perkara tersebut dari akar hingga
hulu.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pascapenggeledahan di Bank Indonesia
beberapa waktu lalu, KPK yakin ada perbuatan melawan hukum dalam
perkara tersebut.
"Ada penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dalam pemberian FPJP dan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang
kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS," kata Abraham Samad,
Minggu (21/7/2013).
Abraham menilai, dalam perkara tersebut seharusnya seluruh Dewan
Gubernur Bank Indonesia saat itu bertanggung jawab. Sebab, jika melihat
pada sistem penetapan Peraturan BI (PBI), diduga, PBI itu dirubah agar
Bank Century bisa diberikan FPJP.
"Perubahan PBI itu harus melalui Dewan Gubernur, sifatnya kolektif
kolegial. Sama dengan KPK kolektif kolegial dalam memutuskan perkara,"
ujarnya.
Untuk itu, Abraham mengaku, dalam surat perintah penyidikan untuk tersangka Budi Mulya, KPK menyisipkan kata "dan kawan-kawan".
"Kami sudah mengantisipasi kasus ini akan berkembang. Kami
memprediksi setelah kasus berjalan, tidak menutup kemungkinan ada
tersangka-tersangka lain," jelasnya.
Karena itu, Abraham menampik pihaknya ketakutan mengusut "warisan
perkara" era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Bahkan Abraham mengaku, KPK tidak pernah merasa terhambat,
terintervensi, dan tidak ragu untuk memeriksa Wapres Boediono atau
pejabat negara lainnya yang diduga mengetahui.
"Jadi tidak ada ketakutan kalau dalam prjalanannya kita menemukan
bukti yang akurat dan ada keterlibatan orang lain, sekalipun dia itu
Gubernur Bank Indonesia (Boediono), kami akan tetapkan sebagai
tersangka," kata Abraham. Seperti diketahui, saat kasus ini bergulir
2008, Gubernur Bank Indonesia masih dijabat oleh Boediono.