
Sebanyak 44
Narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB
Landak di ajukan untuk mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri dan
HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2013.
Kepala Rutan Klas IIB Landak, Taufik Rachman mengatakan warga binaan
yang akan mendapat remisi umum 1 pada HUT Kemerdekaan nanti diusulkan
sebanyak 22 narapidana (napi). Sedangkan untuk remisi umum 2 ada 2 napi.
“Dengan demikian warga binaan yang kita usulkan untuk mendapat remisi
sebanyak 24 napi. Dua napi yang mendapat remisi umum 2 ini langsung
bebas pada HUT Kemerdekaan RI nanti,” ujar Taufik kepada
Tribunpontianak.co.id, Jumat (19/7/2013)
Selain remisi umum, Rutan Landak juga mengusulkan napi yang akan
mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri. "Untuk remisi
khusus 1 ada 19 napi dan remisi khusus 2 yang bebas pada saat hari raya
Idul Fitri ada satu orang. Dengan demikian jumlahnya sebanyak 20 napi,”
katanya. (Hadi Sudirmansyah)