Pertumbuhan sektor properti di dalam negeri tengah menggeliat. Banyak
pengembang yang berlomba-lomba menawarkan propertinya melalui brosur,
billboard, hingga iklan di media massa dengan gambar yang menarik. Di
balik kemegahan promosi, ada ancaman yang membayangi pengembang.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengancam akan mencabut izin
pengembang nakal yang hanya menjual gambar tanpa ada gedung asli. Dalam
UU telah diatur bahwa pengembang hanya boleh menjual properti mereka
asalkan 20 persen bangunan sudah berdiri.
"Itu masalah hukum, bisa dilaporkan. Izin bisa dibatalkan, bahaya
buat pengembang," kata Djan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Diakuinya, pengembang yang menjual gambar properti tidak sepenuhnya
salah karena tidak ada transaksi. Pengembang hanya melakukan pemesanan
atau inden.
"Mereka sebetulnya tidak salah karena uang tidak banyak. Mereka tidak
menyalahi karena tidak membeli, tidak membayar uang muka. Itu hanya
tanda memesan," tutupnya.
Politisi PPP ini juga mengaku akan memberikan pemahaman kepada
pembeli agar tidak tergoda dengan iming-iming harga. Pembeli harus
mengetahui aturan pembelian properti.
"Pembeli kita ajarin juga. Kalau mau beli rumah, tanya satu, dua, tiga, empat, ini, itu tanya dulu," katanya.