
Pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) meminta pemerintah menaikkan margin usaha sebesar Rp 50.
Tambahan margin Rp 50 tersebut sesuai usulan Menteri ESDM Jero Wacik saat rapat kerja dengan DPR Komisi VII.
Eri Purnomohadi, Ketua Umum Himpunan Wirausaha Nasional Minyak Dan Gas Bumi, mengatakan Menteri ESDM mengusulkan tambahan margin tersebut agar pengusaha bisa menaikkan pendapatan mengikuti kenaikan inflasi 7,2 persen. Saat ini keputusan tambahan margin ada di tangan Banggar DPR.
"Mudah-mudahan banggar DPR setuju, dari komisi energi sudah setuju, kan itu usulan menteri, kita dukung," ujar Eri, Jumat (31/5/2013).
Jika margin keuntungan ditambah Rp 50 per liter, Hiswana Migas akan menggunakan untuk investasi membangun SPBU. Selain itu, tambahan keuntungan margin akan meningkatkan peningkatan layanan setiap SPBU.
"Itu angin segar untuk tingkatkan layanan, karena UMR naik, listrik naik kemudian biaya investasi naik, inflasi juga naik," jelas Eri.
Eri menjelaskan selama sembilan tahun keuntungan margin tidak pernah bertambah. Saat ini keuntungan margin Rp 180 per liter, untuk SPBU bukan pasti pas. Sedangkan keuntungan margin Rp 200 per liter untuk SPBU pasti pas.
Jika Banggar DPR menyetujui tambahan keuntungan margin Rp 50, skema pembagian akan diberikan Rp 30 untuk pengusaha dan Rp 20 untuk pengoperasian SPBU.
Selama ini, rendahnya margin ini tentu membebani para pengusaha SPBU khususnya yang di daerah yang hanya dapat jual 4.000 liter per hari.
Pengusaha SPBU di daerah yang hanya dapat 4 ton sehari (4.000 liter) x Rp 200 hanya dapat Rp 800.000 per hari.
sumber : tribunnews