Hallo Tamu? Selamat Datang Di I DEMO SITE
Pasang Iklan I Profile I Event I DisClaimer I Sitemap
Beranda » » Dramatisnya eksekusi Teddy Tengko, Bupati Aru koruptor APBD

Dramatisnya eksekusi Teddy Tengko, Bupati Aru koruptor APBD

Lintaskan!!
Advertise
MERDEKA.COM. Tidak mudah bagi Kejaksaan untuk mengeksekusi dan menangkap Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko. Sejumlah upaya persuasif, telah dilakukan oleh Kejaksaan agar Teddy menyerahkan diri. Namun, Teddy yang telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar itu justru beringas dan melawan upaya eksekusi Kejaksaan.

Dengan bantuan personel TNI AD, Brimob, maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC), Tim Kejaksaan berhasil mengeksekusi paksa Teddy Tengko di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu sore (29/5). Dengan berpakaian dinas bupati, awalnya Teddy akan menjemput Danrem 151/Binaya Kolonel Inf Asep Kurnaedi di Bandara Rar Gwamar, Dobo. 

Dramatisnya eksekusi Teddy Tengko, Bupati Aru koruptor APBD

Ketika di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Teddy disambut sejumlah pimpinan TNI AD dan dirinya diberi hormat. Maklum, Teddy Tengko masih menjabat sebagai bupati dan merupakan purnawirawan berpangkat Kolonel.

Teddy pun membalas dan memberikan hormat balik. Mungkin tidak tahu bahwa pimpinan TNI AD dan Kepolisian tersebut hendak mengeksekusi dirinya.

Setelah hormat selesai, salah satu juru juru bicara yang merupakan pimpinan TNI AD menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Teddy. Tahu dirinya hendak digelandang untuk dieksekusi, Teddy yang mengenakan seragam dinas bupati, kacamata hitam dan topi itu melakukan perlawanan serta hendak melarikan diri.

Namun dengan sigap, dua tiga orang berperawakan tegap langsung memapah Teddy dan menjinjing Teddy dengan paksa menuju pesawat TNI AD yang sebelumnya sudah terparkir di bandara. Teddy sempat meronta-ronta melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat dipapah dan digelandang menuju pesawat.

Tiga personel TNI AD langsung mendorong Teddy dari belakang agar Teddy segera mendekat ke arah pintu pesawat. Suasana sore itu di Bandara Rar Gwamar, Dobo terlihat tegang dan mencekam.

Gabungan pasukan TNI AD, Brimob, maupun Kepolisian segera membuat pagar betis pengamanan hingga Teddy dipastikan telah masuk ke pesawat. Pasalnya, Bupati Aru itu juga datang tidak sendirian. Dirinya juga dikawal oleh sejumlah pendukung dan pengawal-pengawal yang berperawakan tegap. Awalnya, sejumlah pengawal tidak terima melihat bosnya dipapah dan digelandang paksa. Mereka pun berusaha mengejar Teddy untuk membawanya kabur.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan antara pengawal Teddy dengan pasukan gabungan dari TNI AD, Brimob, maupun Kepolisian. Aksi mencekam dan kericuhan itu tidak berlangsung lama, karena Teddy dengan cepat dibawa masuk ke dalam pesawat dan langsung diterbangkan ke Ambon.

Kemudian, Teddy dibawa dengan mobil tahanan Kejati Maluku dengan nomor polisi DE 7060 AM dan tiba di Lapas sekitar pukul 17.28 WIT. Dengan pengawalan ekstra ketat dari personel Brimob maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC) serta sejumlah jaksa, Teddy langsung diarak dan dijebloskan di Blok Elang Lapas Kelas II A Ambon.

Untuk menggelandang Teddy, bukanlah pekerjaan yang mudah. Sebelumnya, 2 pegawai Kejaksaan dikeroyok saat akan mengeksekusi Teddy. Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasat dan rekannya Hiras Silaban dikeroyok pendukung Teddy dan babak belur ketika melakukan pemantauan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru itu.

"Jaksa yang dianiaya sekelompok massa sekitar pukul 10.30 WIT ini dilarikan ke instalasi gawat darurat RSUD Cendrawasih untuk divisum," kata Kajari Dobo, Sila Pulungan, Senin (20/5).

Teddy juga sempat dibekuk dan tertangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu oleh Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung. Namun, saat hendak diterbangkan ke Ambon guna untuk menjalankan hukumannya, tim jaksa eksekutor mendapat perlawanan dari puluhan preman yang diduga kuat sebagai pendukung Teddy.

Atas perlawanan itu, pihak kejaksaan akhirnya gagal melakukan eksekusi. Teddy berhasil melarikan diri di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Perlu diingat, Teddy Tengko mulai menjabat Bupati Kepulauan Aru periode lima tahun pertama dari 2005-2010 dan terpilih lagi menjadi bupati untuk periode 2010-2015.

Namun yang bersangkutan terlibat kasus korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar dan diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung.

MA menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.


Sumber : merdeka.com